KOMITE SEKOLAH
SEKOLAH DASAR NEGERI SARWADADI 02
SURAT KEPUTUSAN KOMITE SEKOLAH DASAR NEGERI SARWADADI 02
NOMOR : 800 / 084 / VII / 2007
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA GURU WIYATA BHAKTI
SEKOLAH DASAR NEGERI SARWADADI 02
Menimbang : Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan guru
di Sekolah Dasar Negeri Sarwadadi 02
Perlu mengangkat Guru wiyata Bhakti.U
Mengeingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Standar Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 84/1993.
4. Surat keputusan bersama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan dan Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 25
tahun1993.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Terhitung Mulai Tanggal 16 Juli 2007 Mengangkat sebagai Tenaga
Pendidik di SD
Negeri Sarwadadi 02 Kepada :
1.
Nama :
KAMISAH
2.
Tempat,Tanggal Lahir :
Cilacap,20 Mei 1984
3.
Pendidikan Terakhir :
SMK (SMEA )
4.
Alamat : Kalijeruk Rt 04 / Rw 04 Kawunganten
Kedua :
Kepada Tenaga Pendidik Tersebut Wajib mematuhi ketentuan ketentuan sebagai
berikut:
1.
Surat Keputusan Ini dibuat untuk yang bersangkutan.
2.
Tidak menuntut Gaji ataupu Upah.
3.
Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil Sebelum ada ketentuan dari Pemerintah atau Pejabat berwenang.
Ketiga :
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,akan dibetukan sebagaimana
mestinya.
Kempat :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Sarwadadi
Pada
Tanggal : 27 Juni 2007
Ketua Komite SDN
Sarwadadi 02
MAHMUDIN
Tembusan disampaikan kepada
:
1.
Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kec.Kawunganten
2.
Pengawas TK/SD
3.
Kepala Sekolah SDN Sarwadadi 02
No comments:
Post a Comment