Followers

Tuesday, 6 December 2016

Syarat Membuat SKCK Dan Memperpanjang Terbaru


Syarat Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) – SKCK adalah surat tentang catatan perilaku seseorang dimata hukum yang menyatakan bahwa yang namanya tercantum dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian tersebut adalah berkelakuan baik. Surat keterangan ini sebelumnya dikenal dengan istilah Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan hanya bisa didapat oleh orang atau masyarakat yang tidak pernah terlibat dalam kejahatan sejak tanggal diterbitkannya surat tersebut.

SKCK dibutuhkan oleh sesorang untuk suatu kepengtingan tertentu bahkan SKCK ini menjadi persyaratan yang wajib pada kasus tertentu. Surat Keterangan Catatan Kepolisian sering digunakan sebagai lampiran surat lamaran kerja. Karena dengan surat catatan kepolisian ini akanmenjadi bukti bahwa anda berkelakuan baik. Dalam SKCK juga menerangkan mengenai data pribadi anda dan daftar riwayat hidup. Nah. Hal ini bisa menjadi pertimbangan suatu perusahaan atau instansi dimana anda melamar. Memang SKCK bukanlah surat yang wajib kita lampirkan pada surat lamaran kerja namun surat ini sangat direkomendasikan pada setiap surat lamaran kerja.
Advertisement

Kenapa anda perlu melampirkan SKCK ketika melamar kerja, sebab setiap perusahaan pasti menginginkan semua karyawan yang ada dalam naungan perusahaan berkelakuan baik. Nah untuk menciptakan hal demikian salah satu cara untuk menyaringnya adalah saat proses recruitment. Mungkin banyak hal surat lamaran kerja anda ditolak dan mungkin juga alasan penolakannya adalah karena tidak adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini.

Untuk mengurus surat ini cukup mudah asalkan tidak ngantri dan tentunya beberapa persyaratan juga sudah terpenuhi. Jika semua hal yang menjadi persyaratan pembuatan surat ini sudah lengkap InsyaAllah surat yang anda inginkan akan cepat diproses dan diperoleh. Masa berlaku SKCK sangat singkat yakni 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitannya. Oleh sebab itu gunakan SKCK ini sebelum masa berlakunya berakhir jadi perhatikan masa berlakunya dengan baik. Tetapi untuk hal ini anda tidak perlu khawatir sebab masa berlaku SKCK bisa diperpanjang. Nah syarat-syarat membuat SKCK secara detailnya dapat anda baca lebih lanjut, silahkan anda lanjutkan dengan membaca cara memperpanjang berlaku SKCK juga.

Nah jika anda belum pernah membuat SKCK sebelumnya, maka anda bisa memenuhi beberapa syarat dibawah ini:
  1. Harus membawa surat pengantar yang diterbitkan oleh kelurahan, Untuk meminta surat pengantar kelurahan anda bisa lewat Kepala Desa atau Kepala RW, Tapi biasanya sih RT tidak mau dilangkahi jadi sebelum anda pergi ke kantor kelurahan sebaiknya anda minta pengantar dari RT. Perhatikan kelurahan sesuai dengan domisili
  2. Fotocopy KTP/SIM, Fungsinya adalah untuk memastikan apakah domisili yang tertera di KTP sesuai kelurahan yang menerbitkan surat pengantar tersebut.
  3. Pas foto berwana sebanyak 6 lembar (ukurang 4x6), Salah satu dari foto terebut akan ditempel pada surat catata kepolisian yang anda mohon
  4. Mengisi dan melengkapi formulir daftar riwayat hidup dengan sesungguhnya
  5. Yang terakhir adalah pengambilan sidik jari anda
Nah, sebelum anda membawa berkas-berkas tersebut diatas jangan terburu-buru ngurus SKCK dulu. Lengkapi semua persyaratan di atas kemudian anda bisa mengajukan peromohonan SKCK.
Selanjutnya, katanya masa berlaku SKCK bisa diperpanjang lalu apa saja yang menjadi persyaratannya? Kelengkapan data yang harus dipersiapkan untuk hal ini adalah:
  1. Membawa SKCK lama, Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK anda perlu menunjukkan SKCK lama asli, nah dengan demikian jangan sampai rusak dan hilang ya.
  2. Fotocopy KTP/SIM, Sebab SKCK harus sesuai dengan data yang tertera di KTP/SIM
  3. Fotocopy KSK
  4. Fotocopy Akte kelahiran, Nah jika belum memiliki akta lahir silahkan anda mengurunya dulu.
  5. Pas foto berwarna 3 lembar (ukuran 4x6)
  6. Melengkali form perpanjangan SKCK yang tersedia
Beberapa poin diatas merupakan persyaratan untuk memperpanjang SKCK, berita bagus untuk kita semua, dimana untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kini tersedia layanan pembuatan SKCK online. Oh iya biaya untuk mengurus SKCK ini sebesar 10.000 rupiah, jadi jangan sampai lupa untuk bawa uang ya sobat.

No comments:

Post a Comment