SURAT PERJANJIAN GADAI EMAS
Pada hari ini, (hari, tanggal, bulan, tahun), Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
Alamat
:
Pekerjaan
:
No.KTP
:
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama
:
Alamat
:
Pekerjaan
:
No.KTP
:
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini kedua belah pihak telah sepakat untuk melaksanakan perjanjian dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
-
PIHAK KEDUA telah menggadaikan satu keping emas Antam LM.
-
PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerima kendaraan dari PIHAK KEDUA sebagaimana disebut pada ayat (1) berupa surat kepemilikan asli sebagai jaminan.
Pasal 2
Jenis Emas yang digadaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah emas murni Antam dengan berat ……. Tahun produksi ……
Pasal 3
-
PIHAK KEDUA menyatakan bahwa barang yang digadaikan merupakan milik pribadi yang ditunjukkan dengan Sertifikat Emas Antam tersebut.
-
Jaminan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berupa sertifikat Emas Antam.
Pasal 4
PIHAK KEDUA menggadaikan Emas kepada PIHAK PERTAMA untuk ……….
Pasal 5
PIHAK PERTAMA telah menyerahkan uang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. ……(terbilang), yang merupakan nilai taksir harga emas tersebut dan atas seluruh uang tersebut PIHAK KEDUA dikenakan bunga sebesar ………% setiap bulan, terhitung sejak penandatanganan perjanjian ini hingga tanggal ……….
Pasal 6
Apabila PIHAK KEDUA tidak membayar bunga sesuai isi perjanjian ini dalam waktu tertentu, maka PIHAK PERTAMA akan mengadakan lelang emas yang digadaikan PIHAK KEDUA, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apapun kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
Apabila PIHAK KEDUA memperpanjang masa gadai barang karena PIHAK KEDUA belum dapat melunasi pinjaman kepada PIHAK PERTAMA, maka unsur pelelangan barang batal.
Pasal 8
PIHAK KEDUA dapat menebus barang yang digadaikan apabila pembayaran telah dilunasi oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
-
PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK PERTAMA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA apabila melebihi jatuh tempo.
-
PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi lebih berupa penjualan barang yang digadai oleh PIHAK KEDUA, apabila pihak kedua dengan sengaja lalai melakukan pembayaran.
Pasal 10
Jika terjadi perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum dan memilih domisili yang tetap di kantor Penitera Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 11
Perjanjian gadai emas ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai Rp.6000
(...............................) (...............................)
Saksi
(...............................) (...............................)
Demikian contoh surat perjanjian gadai emas .semoga bermanfaat..
Nama
|
:
| |
Alamat
|
:
| |
Pekerjaan
|
:
| |
No.KTP
|
:
|
Nama
|
:
| |
Alamat
|
:
| |
Pekerjaan
|
:
| |
No.KTP
|
:
|
PIHAK KEDUA telah menggadaikan satu keping emas Antam LM.
PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerima kendaraan dari PIHAK KEDUA sebagaimana disebut pada ayat (1) berupa surat kepemilikan asli sebagai jaminan.
PIHAK KEDUA menyatakan bahwa barang yang digadaikan merupakan milik pribadi yang ditunjukkan dengan Sertifikat Emas Antam tersebut.
Jaminan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berupa sertifikat Emas Antam.
PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK PERTAMA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA apabila melebihi jatuh tempo.
PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi lebih berupa penjualan barang yang digadai oleh PIHAK KEDUA, apabila pihak kedua dengan sengaja lalai melakukan pembayaran.
No comments:
Post a Comment